KRITERIA 9

NO.ASPEK PENILAIANLINK
9.1.1Keberhasilan Studi di PSLink
9.1.2Persentase Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama lima tahun terakhirLink
9.1.3Persentase kelulusan tepat waktu (KTW)Link
9.1.4.1Persentase lulusan CBT dalam tiga tahun terakhirLink
9.1.4.2Persentase lulusan OSCE dalam tiga tahun terakhirLink
9.1.5.1 Masa tunggu lulusan untuk memperoleh pekerjaan yang pertamaLink
9.1.5.2Pendapat pengguna (employer) lulusan terhadap kualitas alumni.Link
9.2.1Jumlah artikel ilmiah/karya ilmiah/buku yang dihasilkan selama tiga tahun terakhir oleh dosen tetap UPPS.Link
9.2.2Penelitian/Karya dosen dan atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Paten sederhana, Hak cipta, Merek dagang, Rahasia dagang, Desain produk), Teknologi tepat Guna, dan Model/desain/rekayasa atau karya yang mendapat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/internasional selama tiga tahun terakhir pada program studi.Link
9.3.1Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Paten sederhana, Hak cipta, Merek dagang, Rahasia dagang,
Desain produk), Teknologi tepat Guna, dan Model/desain/rekayasa atau karya yang mendapat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/internasional selama tiga
tahun terakhir pada program studi.
Link
9.4.1Penghargaan/Rekognisi untuk Dosen Tetap Program StudiLink
9.4.2Pencapaian prestasi/reputasi mahasiswa dalam tiga tahun terakhir dibidang akademik dan non-akademikLink
9.5Pelaksanaan pembelajaran diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan capaian pembelajaran lulusan dalam rangka mendukung kompetensi luaran dan capaian pembelajaran pada program studi.Link
9.6Pelaksanaan penelitian diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, sitasi, Hak Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Kemkumham (Paten, Hak Cipta), Teknologi Tepat Guna, dan Buku ber-ISBN pada program studi.Link
9.7 Pelaksanaan PkM diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Kemkumham (Paten, Hak Cipta), Produk, Teknologi Tepat Guna, dan Buku ber-ISBN pada program studi. Link
Leave A Comment