KRITERIA 9
NO. | ASPEK PENILAIAN | LINK |
9.1.1 | Keberhasilan Studi di PS | Link |
9.1.2 | Persentase Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama lima tahun terakhir | Link |
9.1.3 | Persentase kelulusan tepat waktu (KTW) | Link |
9.1.4.1 | Persentase lulusan CBT dalam tiga tahun terakhir | Link |
9.1.4.2 | Persentase lulusan OSCE dalam tiga tahun terakhir | Link |
9.1.5.1 | Masa tunggu lulusan untuk memperoleh pekerjaan yang pertama | Link |
9.1.5.2 | Pendapat pengguna (employer) lulusan terhadap kualitas alumni. | Link |
9.2.1 | Jumlah artikel ilmiah/karya ilmiah/buku yang dihasilkan selama tiga tahun terakhir oleh dosen tetap UPPS. | Link |
9.2.2 | Penelitian/Karya dosen dan atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Paten sederhana, Hak cipta, Merek dagang, Rahasia dagang, Desain produk), Teknologi tepat Guna, dan Model/desain/rekayasa atau karya yang mendapat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/internasional selama tiga tahun terakhir pada program studi. | Link |
9.3.1 | Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Paten sederhana, Hak cipta, Merek dagang, Rahasia dagang, Desain produk), Teknologi tepat Guna, dan Model/desain/rekayasa atau karya yang mendapat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/internasional selama tiga tahun terakhir pada program studi. | Link |
9.4.1 | Penghargaan/Rekognisi untuk Dosen Tetap Program Studi | Link |
9.4.2 | Pencapaian prestasi/reputasi mahasiswa dalam tiga tahun terakhir dibidang akademik dan non-akademik | Link |
9.5 | Pelaksanaan pembelajaran diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan capaian pembelajaran lulusan dalam rangka mendukung kompetensi luaran dan capaian pembelajaran pada program studi. | Link |
9.6 | Pelaksanaan penelitian diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, sitasi, Hak Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Kemkumham (Paten, Hak Cipta), Teknologi Tepat Guna, dan Buku ber-ISBN pada program studi. | Link |
9.7 | Pelaksanaan PkM diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Kemkumham (Paten, Hak Cipta), Produk, Teknologi Tepat Guna, dan Buku ber-ISBN pada program studi. | Link |